PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 15
BAB 3 — TENTANG SOKONGAN DAN LAIN-LAIN SEBAGAINYA
Untuk penyelenggaraan urusan pekerjaan umum yang diserahkan kepada propinsi, maka untuk tahun dinas yang berlaku kepada propinsi yang bersangkutan diserahkan uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam ketetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, sekedar perbelanjaan urusan-urusan tersebut masih termasuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
BAB IX. KETENTUAN PERALIHAN
