PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 14
BAB 3 — TENTANG SOKONGAN DAN LAIN-LAIN SEBAGAINYA
Dalam melaksanakan tugas termaksud dalam Pasal 2 ayat (I) dan pasal 9 Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberi sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.
