Pasal 13
BAB 7 — TENTANG PEGAWAI
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dalam urusan pekerjaan umum yang diserahkan kepada propinsi dan daerah otonoom bawahan: a. diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai propinsi atau pegawai daerah otonoom bawahan; b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada propinsi atau daerah otonoom bawahan. (2) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b yang dilakukan dari sesuatu daerah otonoom ke lain daerah otonoom, diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah otonoom yang bersangkutan. (3) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan pada propinsi atau pada daerah otonoom bawahan, yang dilakukan di dalam lingkungan propinsi atau daerah otonoom bawahan diatur oleh Dewan-dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau Daerah otonoom bawahan yang bersangkutan dan diberitahukan oleh Dewan tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
