Pasal 12
BAB 6 — TENTANG SUSUNAN URUSAN (JAWATAN) PEKERJAAN UMUM PROPINSI DAN DAERAH OTONOOM BAWAHAN DAN HUBUNGAN ANTARA
(1) Dalam membentuk urusan (jawatan) Pekerjaan Umum Propinsi atau urusan (jawatan) Pekerjaan Umum daerah otonoom bawahan dan untuk mengadakan pembagian wilayah pekerjaan untuk menyelenggarakan tugas yang diserahkan kepadanya, propinsi dan daerah otonoom bawahan memperhatikan petunjuk-petunjuk bagi propinsi yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan bagi daerah otonoom bawahan yang diberikan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas. (2) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau Dewan Pemerintah Daerah otonoom bawahan menjalankan dan/atau mengusahakan supaya dijalankan petunjuk-petunjuk teknis, yang diberikan bagi propinsi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan bagi Daerah otonoom bawahan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas. (3) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan Dewan Pemerintah Daerah otonoom bawahan mengusahakan agar Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga selalu mengetahui jalannya hal-hal yang dilaksanakan oleh daerah-daerah otonoom tersebut dengan mengirimkan laporan-laporan berkala kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(4) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau Dewan Pemerintah Daerah otonoom bawahan mengusahakan supaya Kepala-kepala Pekerjaan Umum daerah masing-masing memenuhi panggilan-panggilan bagi propinsi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan bagi daerah otonoom bawahan dari Dewan Pemerintah Daerah setingkat di atasnya, untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan teknik dalam lapangan pekerjaan umum. (5) Biaya untuk memenuhi panggilan tersebut dalam ayat (4) bagi propinsi ditanggung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan bagi daerah otonoom bawahan oleh Daerah otonoom setingkat lebih atas yang memanggil.
