PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 11
BAB 5 — TENTANG KERJA SAMA ANTARA PROPINSI DAN PEMERINTAH PUSAT DAN ANTARA PROPINSI DAN DAERAH OTONOOM BAWAHAN
(1) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan Dewan Pemerintah Daerah otonoom bawahan memberikan segala bantuan yang diminta oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dalam menyelenggarakan kewajibannya. (2) Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
