PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 10
BAB 5 — TENTANG KERJA SAMA ANTARA PROPINSI DAN PEMERINTAH PUSAT DAN ANTARA PROPINSI DAN DAERAH OTONOOM BAWAHAN
(1) Jika dalam suatu daerah akan dilaksanakan pekerjaan-pekerjaan khusus atau bilamana terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga sesudah berunding dengan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan/atau daerah otonoom bawahan yang bersangkutan, dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai Pekerjaan Umum Propinsi dan/atau daerah bawahan guna membantu daerah yang terancam itu. (2) Biaya untuk tindakan-tindakan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut.
