Pasal 9
BAB 4 — TENTANG PENYERAHAN KEPADA DAERAH OTONOOM BAWAHAN
Mengingat ketentuan yang termaksud dalam Pasal 4 ayat (4) UNDANG-UNDANG Pembentukan Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil, di Jawa (UNDANG-UNDANG No. 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 tahun 1950), maka hal-hal yang berikut: a. jalan-jalan umum beserta segala bangunan-bangunan turutannya misalnya: penanaman, lereng-lereng (glooiingen), tanggul-tanggul, selokan-selokan, sumur-sumur, tonggak- kilometer, papan-papan nama, jembatan-jembatan, urung-urung (duikers), turap-turap (beschoeiingen), dinding-dinding tembok (kaaimuren), terkecuali
yang urusannya diselenggarakan oleh Propinsi; b. lapangan-lapangan dan taman-taman; c. pembuluh-pembuluh pembilas, got-got dan riol-riol; d. penerangan jalan; e. tempat pekuburan umum; f. pasar-pasar dan los-los pasar; g. sumur-sumur bor; h. pesanggrahan-pesanggrahan; i. penyeberangan-penyeberangan; j. pencegahan bahaya kebakaran; hal-hal mana yang telah diurus dan diatur oleh daerah-daerah otonoom bawahan tersebut di atas, tetap dijalankan oleh dan sebagai urusan daerah-daerah otonoom bawahan itu.
