PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 17
BAB 3 — TENTANG SOKONGAN DAN LAIN-LAIN SEBAGAINYA
Tenaga tehnik baru, termasuk golongan IV P.G.P. ke atas yang dibutuhkan oleh Propinsi atau daerah-daerah otonoom bawahan, untuk sementara waktu diangkat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (1), pegawai-pegawai tersebut diperbantukan pada Propinsi atau daerah-daerah otonoom bawahan.
BAB X. PENUTUP
