PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG HAK DAN PENYERAHAN HAK...
Pasal 4
Dalam arti anggota Angkata Perang sebagai dimaksudkan dalam pasal 2 dikecualikan perwira yang berpangkat Letnan-Kolonel keatas.
