PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG HAK DAN PENYERAHAN HAK...
Pasal 5
Pengangkatan, kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dari pekerjaan dan pemberhetian dari jabatan/ keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang yang dilakukan hingga pada hari Peraturan ini diumumkan, harus disesuaikan dengan Peraturan ini didalam tempo lima belas hari terhitung mulai tanggal Peraturan ini diumumkan
