PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG HAK DAN PENYERAHAN HAK...
Pasal 3
(1) Menteri Pertahanan dapat menyerahkan haknya kepada instansi-instansi dalam Kementerian Pertahanan/Anggota Perang, Mengenai anggota Angkatan Perang berpangkat Prajurit sampai dengan Bintara. (2) Penyerahan haj termaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pemberhentian dari jabatan-keanggotaan Angkatan Perang dengan sebutan "tidak dengan hormat".
