PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG HAK DAN PENYERAHAN HAK...
Pasal 2
Dengan mengindahkan ketentuan dalam pasal 4, maka anggota-Anggota Perang diangkat, dinaikan pangkat, diturunkan pangkat, di perhentikan untuk sementara waktu, diperhentikan dari pekerjaan, dan diperhentikan dari jabatan/keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Anggota Perang oleh Menteri Pertahanan.
