PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG HAK DAN PENYERAHAN HAK...
Pasal 1
Pada azasnya, anggota Angkatan Perang diangkat, dinaikkan pangkat, diturunkan pangkat, diperhentikan dari jabatan/ keanggotaan dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang oleh PRESIDEN; hak ini dapat diserahkan kepada Pembesar yang bersangkutan
