PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 9
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan untuk menanggulangi:
- kekurangan Pangan;
- gejolak harga Pangan;
- bencana alam;
- bencana sosial; dan/atau
- keadaan darurat.
(2) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemerintah berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
