PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 8
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan Cadangan Pangan Pemerintah baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.
(2) Cadangan …
(2) Cadangan Pangan Pemerintah yang telah melampaui batas
waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu dapat dilakukan pelepasan Cadangan Pangan Pemerintah.
(3) Pelepasan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan hibah.
(4) Ketentuan mengenai batas waktu simpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
