PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 7
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diutamakan melalui pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri.
(2) Pembelian Pangan Pokok Tertentu produksi dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
