PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 6
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemerintah melalui :
- pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah;
- pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah; dan
- penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah, berdasarkan jenis dan jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
