Pasal 5
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
(2) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan
Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- jenis Pangan Pokok Tertentu yang telah ditetapkan oleh Presiden; dan
- hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(3) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan
Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;
pelaksanaan …
- pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
- angka kecukupan Gizi yang dianjurkan.
(4) Penetapan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan
Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
