PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 10
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Cadangan Pangan Pemerintah selain digunakan untuk penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dimanfaatkan untuk kerja sama internasional dan pemberian bantuan Pangan luar negeri.
