PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 11
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Lembaga Pemerintah dapat mengusulkan kepada Presiden untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara di bidang Pangan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Presiden.
