PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 12
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kedua Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Paragraf 1 Umum
