PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 13
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas:
- Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
- Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
- Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
(2) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
Paragraf 2 …
Paragraf 2 Cadangan Pangan Pemerintah Desa
