PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 14
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Kepala desa menyampaikan usulan secara tertulis kepada
bupati/wali kota mengenai jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu yang akan ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf a.
(2) Bupati/wali kota berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah desa;
- kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
- kerawanan Pangan di wilayah desa.
(4) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai
Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan:
- kebutuhan konsumsi masyarakat desa; dan
- potensi sumber daya desa.
