PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 15
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Pemerintah desa untuk menindaklanjuti penetapan
Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menyelenggarakan:
- pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
- pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa; dan
- penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah desa membentuk unit pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa dapat bekerja sama dengan badan usaha milik desa.
