Pasal 16
BAB 2 — CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi desa setempat.
(2) Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal Pemerintah tidak menetapkan harga pembelian,
pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh gubernur.
(4) Dalam hal gubernur tidak menetapkan harga pembelian,
pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan harga pembelian untuk Cadangan Pangan Pemerintah Desa yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Paragraf 3 Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
