Pasal 87
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan,
dan/atau cara penyelesaian masalah Pangan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Tata cara penyampaian permasalahan, masukan, dan/atau
cara penyelesaian masalah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
langsung atau tidak langsung;
perseorangan atau kelompok;
lisan atau tertulis.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(4) Kepala …
(4) Kepala Lembaga Pemerintah dan/atau satuan kerja perangkat
daerah pemerintah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menerima dan menindaklanjuti masukan yang disampaikan masyarakat.
