PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 86
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi.
(2) Peran …
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
pelaksanaan produksi dan pengolahan Pangan, Distribusi Pangan, dan perdagangan Pangan;
penyelenggaraan komunikasi, informasi, edukasi, promosi di bidang konsumsi dan diversifikasi Pangan;
pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan dan Gizi;
pemberian data dan informasi yang benar dan akurat mengenai masalah Ketahanan Pangan dan Gizi; dan
pemecahan permasalahan Ketahanan Pangan dan Gizi.
