PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 85
BAB 7 — SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 diselenggarakan berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah.
