PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 84
BAB 7 — SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
(1) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (1) disampaikan secara cepat, tepat, dan akurat.
(2) Data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan dapat dilengkapi dengan bahasa internasional yang mudah dipahami.
