PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 83
BAB 7 — SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
(1) Sistem Informasi Pangan dan Gizi diselenggarakan oleh pusat
data dan informasi Pangan dan Gizi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Pemerintah.
(2) Sistem …
(2) Sistem Informasi Pangan dan Gizi daerah provinsi
diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Sistem Informasi Pangan dan Gizi daerah kabupaten/kota
diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
