PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 82
BAB 7 — SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
Penyajian dan penyebaran data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
pengaturan akses dan penggunaan data;
penerbitan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu;
pencantuman pada laman; dan
pemberitaan melalui media cetak dan elektronik.
