PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 81
BAB 7 — SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
(1) Penyimpanan data dan informasi Pangan dan Gizi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan dalam bentuk cetakan dan elektronik.
(2) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menjamin kemudahan penelusuran dan keamanan data.
