PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 80
BAB 7 — SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
Penganalisisan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
penentuan metode analisis;
pelaksanaan analisis;
intepretasi hasil analisis; dan
perumusan hasil analisis.
