PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 79
BAB 7 — SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI
(1) Pengolahan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dilakukan melalui:
- pengolahan data primer; dan
- pengolahan data sekunder.
(2) Pengolahan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui:
- pengeditan dan pemberian kode;
- pentabulasian awal;
- validasi; dan
- pentabulasian akhir.
(3) Pengolahan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui:
- pemeriksaan konsistensi; dan
- pemeriksaan koherensi atau keterbandingan dengan data lainnya.
