PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 88
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, organisasi dan tata kerja Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan belum terbentuk maka tugas dan fungsi Lembaga Pemerintah dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
