PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 72
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilakukan melalui:
- perhitungan neraca Pangan secara berkala;
- pengendalian pencapaian sasaran produksi Pangan dalam negeri;
- pengelolaan Cadangan Pangan Nasional;
- pengendalian jumlah dan jenis Pangan Pokok yang diimpor; dan
- pengaturan Distribusi Pangan dan pemasaran Pangan.
