PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.