PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 71
(1) Dalam melaksanakan Ketahanan Pangan dan Gizi,
Pemerintah berwenang melakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap pemenuhan ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
(3) Pengawasan terhadap ketersediaan dan/atau kecukupan
Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemerintah.
