PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 70
BAB 5 — DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah
diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan Pangan Pemerintah
Daerah diatur dengan peraturan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
PENGAWASAN
