PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 69
BAB 5 — DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan Bantuan
Pangan kepada masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan Pangan dan Gizi.
(2) Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan bersumber dari produksi dalam negeri.
