PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 66
BAB 5 — DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dikecualikan untuk penyimpanan Pangan Pokok dalam jumlah maksimal yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang untuk didistribusikan.
