PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 67
BAB 5 — DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan perdagangan.
