PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 65
BAB 5 — DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan
Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu.
(2) Jumlah maksimal Pangan Pokok yang dapat disimpan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kapasitas gudang yang diizinkan oleh Pemerintah.
(3) Larangan menimbun atau menyimpan Pangan Pokok pada
waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terjadi kelangkaan Pangan Pokok.
(3) Pelaku …
(4) Pelaku Usaha Pangan yang menimbun atau menyimpan
Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; dan/atau
- pencabutan izin.
