Pasal 64
BAB 5 — DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Untuk stabilisasi pasokan dan harga Pangan terutama Pangan
Pokok, manajemen cadangan Pangan, dan menciptakan iklim usaha Pangan yang sehat, Pemerintah:
- menjamin kelancaran Distribusi Pangan dan perdagangan Pangan Pokok di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan.
(2) Mekanisme …
(2) Mekanisme dan tata cara penyimpanan Pangan Pokok oleh
Pelaku Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- pendaftaran atau izin usaha;
- pelaporan fasilitas penyimpanan Pangan Pokok;
- pelaporan penetapan secara berkala atau sewaktu-waktu mengenai jenis, asal, dan jumlah Pangan Pokok yang masuk dan keluar dari gudang; dan
- pelaporan cakupan wilayah dan jumlah pendistribusian Pangan Pokok yang disimpan.
(3) Jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku
Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mempertimbangkan:
- skala usaha;
- kapasitas gudang penyimpanan Pangan Pokok; dan
- kebutuhan normal distribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara
penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
