PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 63
BAB 5 — DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
Pada hari-hari besar keagamaan dan nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan prioritas kelancaran Distribusi Pangan.
Bagian Kedua Perdagangan Pangan
