PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 62
BAB 5 — DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c meliputi:
- pengaturan arus Distribusi Pangan antarpulau, antarprovinsi dan antarkabupaten/kota;
- pengaturan Distribusi Pangan dan/atau mobilisasi cadangan Pangan dari wilayah surplus ke wilayah yang mengalami kekurangan Pangan; dan
- pengaturan bongkar muat di pelabuhan laut dan bandar udara, stasiun, dan terminal angkutan darat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara
perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
