PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 61
BAB 5 — DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN,
(1) Pengelolaan sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b meliputi pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif.
(2) Pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian,
fasilitasi, dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah.
