PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 55
BAB 4 — KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
Gubernur menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi jika terjadi kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
