Pasal 56
BAB 4 — KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Gubernur menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat
provinsi berakhir dan selesai.
(2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis
Pangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat provinsi
dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menetapkan bahwa status kedaruratan Krisis Pangan tingkat provinsi berakhir berdasarkan rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
