PP
KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 54
BAB 4 — KESIAPSIAGAAN KRISIS PANGAN
(1) Presiden menyatakan penanggulangan Krisis Pangan tingkat
nasional berakhir dan selesai.
(2) Pernyataan berakhir dan selesainya penanggulangan Krisis
Pangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan dari Kepala Lembaga Pemerintah.
(3) Pada saat penanggulangan Krisis Pangan tingkat nasional
dinyatakan berakhir dan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden menetapkan bahwa status kedaruratan Krisis Pangan tingkat nasional berakhir berdasarkan rekomendasi dari Kepala Lembaga Pemerintah.
